Minggu, 23 Maret 2008

Ahmadiyah Manislor




Kamis (13/12) menjelang tutup tahun, menjadi hari kelabu bagi upaya penegakan HAM, terutama terkait kebebasan untuk beribadah dan berkeyakinan.

Jerit tangis ratusan ibu-ibu berjilbab, disertai doa khusyuknya, tak kuasa membendung langkah Satpol PP Kuningan untuk menyegel Masjid-Masjid Ahmadiyah di Desa Manislor.

Kenekadan aparat negara, dalam hal ini Pemkab Kuningan untuk menyegel Masjid-Masjid tak bisa dipahami oleh akal ibu-ibu itu dan ratusan Jamaat Ahmadiyah disana. Mereka masih tetap merasa sebagai bagian dari anak ibu pertiwi. Dalam benak mereka, ada keyakinan bahwa negara akan melindungi hak-hak sipil mereka. Namun tak habis pikir, hak mereka untuk berkeyakinan dan beribadah justru diinjak-injak, bahkan dirampas oleh negara itu sendiri. Apalagi alasan yang dipakai Pemkab Kuningan hanya didasarkan pada sebuah SKB antara Muspida, Pimpinan DPRD, MUI dan Ormas Kabupaten Kuningan.

Keberadaan SKB pelarangan Ahmadiyah di Kuningan, menurut para ahli

Tidak ada komentar: